Seperti diketahui Komisi D DPRD Kabupaten Bandung sudah menggelar rapat koordinasi bersama dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan pihak BPJS Kesehatan.
"Rapat kerja dan koordinasi itu dilakukan jajaran komisi D, didasari adanya keputusan per 1 Januari Pemkab Bandung melalui Dinkes tidak memberlakukan SKTM," kata Maulana Fahmi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Alhamdulillah Tahun Ini BAZNAS Kabupaten Bandung Terima Hewan Qurban dari BPJS Ketenagakerjaan
Fahmi menjelaskan, ketika SKTM tidak diberlakukan, maka masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat kerja komisi dan koordinasi dengan dinas terkait agar keputusan itu ditahan dulu.
"Sebab, Efek dari keputusan itu, RSUD pasti tidak akan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan SKTM. Bagaimana, kasihan masyakarat yang tidak mampu," jelasnya.***