Polresta Bandung Jerat Tersangka Penusuk Mahasiswa di Cangkuang dengan 3 Pasal Berlapis, Apa Saja?

- 12 November 2022, 23:55 WIB
Polresta Bandung Jerat Tersangka Penusuk Mahasiswa di Cangkuang dengan 3 Pasal, Apa Saja?
Polresta Bandung Jerat Tersangka Penusuk Mahasiswa di Cangkuang dengan 3 Pasal, Apa Saja? /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penusuk seorang mahasiswa di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Kota Bandung, Jumat 11 November 2022 sore.

Terkait aksi yang dilakukan, tersangka berinisial FA (24) itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Tersangka Penusuk Mahasiswa di Cangkuang Bandung Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Selain itu, tambah Kusworo, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kusworo dalam keterangannya, saat ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022.

Baca Juga: Penusuk Mahasiswa di Cangkuang Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Sempat Hilangkan Barang Bukti

Dijelaskan Kusworo, adapun motif dari kasus ini adalah tersangka mengaku sakit hati dan kecewa terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Kusworo menuturkan bahwa korban mengancam akan menyebarkan foto-foto milik tersangka.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x