JURNAL SOREANG - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan syarat kelayakan bagi seseorang untuk berkendara di jalan raya.
Namun, masih banyak masyarakat melihat sebelah mata terkait fungsi dari kepemilikan SIM tersebut.
Sehingga, mereka abai atas kepemilikan SIM saat berkendara di jalan raya, lantaran berbagai alasan, diantaranya keluhan terkait proses pembuatan kepemilikan SIM.
Baca Juga: YG Entertainment Ungkap Alasan Yedam dan Mashiho Hengkang dari TREASURE, Karena Ini
Maka untuk mengatasi hal tersebut, Polresta Bandung menggelar pelatihan dan bimbingan belajar (Bimbel) bagi masyarakat yang akan melaksanakan ujian kepemilikan SIM.
Gelaran tersebut dilaksanakan atas masukan dari masyarakat pada program Jumat Curhat yang diadakan Polresta Bandung di setiap kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
"Kemarin pada saat kami melaksanakan jumat curhat, ada warga masyarakat yang meminta untuk adanya bimbingan pelatihan bagi yang akan melaksanakan ujian Sim," kata Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo, Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Mau Tahu?
Atas keluhan tersebut, Kusworo menanggapi dengan membuatkan jadwal pelatihan ujian SIM.