JURNAL SOREANG - Atas laporan dari warga saat gelaran Jumat Curhat yang diinisiasi oleh Polresta Bandung terkait praktek perjudian sabung ayam di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Minggu lalu.
Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang melibatkan sejumlah warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin,7 Nopember 2022.
"Atas laporan yang kami terima saat gelaran Jumat Curhat bersama warga Katapang, kami mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam di wilayahnya," kata Kusworo.
Dikatakan, Kusworo jika laporan tersebut ia terima melalui surat yang ditulis oleh salah satu ulama sekitar, lalu pihaknya yang dibantu oleh warga segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata praktek judi sabung ayam tersebut mereka gelar hanya hari Sabtu dan Minggu,"imbuhnya.
Oleh karena laporan tersebut ia terima pada hari Jumat, maka keesokan harinya Satreskrim Polresta Bandung langsung melaku penyelidikan di lapangan.