Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Para tersangka terancam hukuman bervariatif, minimal 4 tahun, 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***