Gercep! 2 Pekan Ungkap 11 Kasus, Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka dan Sita Ganja Hingga Ribuan Pil Trihex

- 4 Oktober 2022, 16:25 WIB
Gercep! 2 Pekan Ungkap 11 Kasus, Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka dan Sita Ganja Hingga Ribuan Pil Trihexyphenidyl
Gercep! 2 Pekan Ungkap 11 Kasus, Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka dan Sita Ganja Hingga Ribuan Pil Trihexyphenidyl /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Mengharukan, Ingin Bahagiakan Anak Menonton Arema FC, Bocah Ini Jadi Yatim Piatu Akibat Tragedi Kanjuruhan

"Para tersangka terancam hukuman bervariatif, minimal 4 tahun, 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x