JURNAL SOREANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus narkotika.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan belasan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari ganja, sabu, hingga ribuan pil Trihexyphenidyl.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung dalam dua pekan.
Baca Juga: Penyanyi Kpop Ben Akan Remake Lagu Miliki BoA yang Berjudul Waiting
"Dua pekan ini, mulai dari 20 September hingga 4 Oktober 2022, petugas berhasil meringkus 17 tersangka," ungkap Kusworo didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Andri Alam Wijaya dalam keterangannya saat ekpose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.
Selain mengamankan tersangka, kata ia, jajaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari ganja, sabu, hingga ribuan pil Trihexyphenidyl.
"Petugas berhasil mengamankan 3,1 kilogram ganja yang dibungkus menjadi 2 paket. Dimana dua paket tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna coklat dan hitam," ujarnya.
"Petugas juga menyita jenis narkoba lainnya, yakni sabu sebesar 2,2 ons, tembakau gorila 1,9 ons, dan obat-obatan preksihilebil sebanyak 8 ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl," tambahnya.
Dijelaskannya, adapun latar belakang para tersangka dari kasus ini bervariasi, termasuk buruh, karyawan, dan wiraswasta.