Pembacok DS di Pasar Cicalengka Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 September 2022, 15:38 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban berinisial DS hingga kritis diungkap Polresta Bandung.

Peristiwa pengeroyokan kepada DS tersebut terjadi di Pasar Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 20 Agustus 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tidak kurang 1x24 jam, tepatnya pada hari Minggu 21 Agustus 2022 pagi, Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus tiga tersangka.

Baca Juga: 4 Cara Alami yang Bisa Dilakukan untuk Menghilangkan Kolesterol Tinggi di Tubuh, Nomor Terakhir Sangat Mudah!

Kedua tersangka yakni AR dan MS ditangkap di tempat yang berbeda. Sedangkan CS menyerahkan diri ke Polsek Cicalengka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiganya, kata ia, dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dan dilapisi juga dengan Pasal 170 tentang penganiayaan serta dilapisi juga dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1995.

Baca Juga: 4 Tips Mudah Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Olahraga dan Diet, Dijamin Ampuh dan Menyenangkan!

"Para tersangka ini, terancam dengan hukuman bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga 5 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dan Kapolsek Cicalengka, AKP Deni Rusnandar dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.

Dijelaskannya, dalam kejadian ini, korban DS mengalami luka bacok pada bagian kepala, pinggang, dan kaki.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x