JURNAL SOREANG - Video viral adanya kasus penganiayaan dengan cara bersama-sama mengeroyok korban, berhasil diungkap Polresta Bandung.
Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus para tersangka yang berjumlah tiga orang.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Pasar Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Agustus 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka berhasil diringkus petugas tidak kurang dari 1x24 jam.
"Para tersangka yang berjumlah tiga orang ini berinisial, AR, MS, dan CS. Kedua tersangka diringkus di tempat yang berbeda, sedangkan CS menyerahkan diri," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dan Kapolsek Cicalengka, AKP Deni Rusnandar dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.
"Tersangka CS menyerahkan diri ke Mapolsek Cicalengka karena sebelumnya, dua tersangka lain berhasil diringkus petugas kepolisian," tambahnya.
Selain meringkus tersangka, paparnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.
"Kami sita dua buah senjata tajam dari tersangka, yakni sebuah golok dan Karambit," ujarnya.