Pembacok DS di Pasar Cicalengka Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 September 2022, 15:38 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Hingga kini, korban masih dalam perawatan dan belum bisa beraktivitas seperti biasanya," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Pria, Hati-Hati Jika Menemukan 6 Ciri ini, Sebab Bisa Berpotensi Mandul! Begini Penjelasan Medisnya

Kusworo menerangkan, dalam pemeriksaan terhadap para tersangka dan korban, didapatkan penyesuaian informasi terkait kejadian ini.

"Keterangan dari korban dan pelaku disesuaikan dengan barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Dari situ, lanjutnya, didapatkan kesimpulan secara garis besar yaitu dari tahun 2018 hingga 2019, pernah ada masalah antara salah satu tersangka MS dan AR dengan korban DS.

Baca Juga: 13 Penyebab Sakit Buang Air Kecil dan Rasa Terbakar Usai Hubungan Intim, No 4 Menyakitkan Bagi Wanita

Pada 20 Agustus 2022, sambungnya, tersangka MS mengambil kunci kontak korban dengan maksud agar korban tidak lari karena ada masalah dengan AR.

"Dengan demikian, korban ini mengejar tersangka MS yang mengambil kunci kontak tersebut. Pada waktu yang sama, kedua tersangka lainnya yakni AR dan CS mengetahui rekannya MS sedang dikejar oleh korban," jelasnya.

Baca Juga: 5 Mitos Mengenai Hubungan Intim yang Mungkin Harus Diketahui, dan Masih Banyak yang Mempercayainya

"Setelah bertemu, maka terjadilah aksi pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan sajam berupa golok dan Kerambit," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x