Top! Kemendikbudristek untuk ke-9 Kalinya Raih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

- 22 Juli 2022, 21:01 WIB
Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk memastikan kebijakan, program, dan anggaran yang telah direncanakan untuk dapat terlaksana dengan baik. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opini laporan keuangan (LK) Kemendikbudristek tahun 2021 adalah WTP
Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk memastikan kebijakan, program, dan anggaran yang telah direncanakan untuk dapat terlaksana dengan baik. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opini laporan keuangan (LK) Kemendikbudristek tahun 2021 adalah WTP /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk memastikan kebijakan, program, dan anggaran yang telah direncanakan untuk dapat terlaksana dengan baik. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opini laporan keuangan (LK) Kemendikbudristek tahun 2021 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP) dan ini adalah capaian ke-9 kalinya bagi Kemendikbudristek.

“Alhamdulillah, berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2021 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk yang kesembilan kali. Opini WTP ini tentunya semakin menambah semangat kami di Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara sebagai bentuk akuntabilitas Kemendikbudristek kepada publik,” tutur Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Mendikbudristek mengatakan, penyusunan laporan keuangan (LK) tahun 2021 merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sehubungan dengan pelaksanaan APBN tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Baca Juga: Temuan Berulang! Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Sahkan LKPJ, Sugianto: Rekomendasikan OPD Sikapi Temuan BPK

Mengacu pada komitmen tersebut, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 84,71 triliun atau sebesar 95,48 persen dari pagu sebesar Rp 88,72 triliun yang sebagian besar untuk membiayai program prioritas.

Beberapa program prioritas tersebut yakni Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta KIP Kuliah, guna memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terpenuhi hak pendidikannya.

Kemudian, subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen, yang khusus dialokasikan selama pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pemeriksaan Interim BPK RI, Bupati Bandung Minta Semua PD Responsif Guna Pertahankan Opini WTP

Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan UKT untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar uang kuliah karena dampak pandemi.

Selain itu, berbagai kegiatan peningkatan kualitas layanan pendidikan seperti peningkatan mutu guru dan dosen, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kegiatan penjaminan mutu pendidikan, serta dukungan untuk penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi.

Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah 1) melihat kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta 4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Baca Juga: Nyoman Adhi Suryadnyana Terpilih sebagai Anggota BPK RI Periode 2021-2026

Pada kesempatan ini, Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan rekomendasi BPK. “Penyempurnaan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan fungsi demi mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tuturnya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kemendikbudristek menyadari masih ada yang perlu diperbaiki pada sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tentunya kami serius dan berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK,” tegas Nadiem Makarim.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah