Nyoman Adhi Suryadnyana Terpilih sebagai Anggota BPK RI Periode 2021-2026

- 22 September 2021, 13:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie terkait Calon Anggota BPK RI periode 2021-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie terkait Calon Anggota BPK RI periode 2021-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui satu Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026 yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat pun meminta persetujuan Anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Kami ingin menanyakan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Laporan Komisi XI DPR RI Terkait Calon Anggota BPK RI: Dari 15, Terpilih 1 Nama

Pertanyaan Dasco pun dijawab "setuju" oleh seluruh Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut yang mengambil tempat di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna menyebutkan, sebagaimana hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 19 Mei 2021, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pemilihan Calon BPK RI dalam rangka menggantikan satu orang BPK yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 oktober 2021 atas nama Prof. Dr. Bahrullah Akbar.

Selain itu, tambahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.

Baca Juga: 15 Ide Bisnis Usaha Makanan yang Menjanjikan dengan Modal Kecil

Adapun terkait proses pemilihan satu orang Calon Anggota BPK RI di Komisi XI DPR RI, dilakukan serangkaian proses dan kegiatan sejak 31 Mei 2021 hingga diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Kamis 9 September 2021.

Mekanisme pengambilan keputusannya sendiri berdasarkan pada suara terbanyak dan dilakukan secara tertutup.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x