JURNAL SOREANG – Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan perkembangan proses hukum tersangka affiliator binary option Doni Salamanan.
Setelah beberapa bulan diproses di Bareskrim Porlri, pelimpahan Tahap II tersangka kasus affiliator binary option Doni Salamanan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat rencananya akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022
Tidak hanya tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga melimpahkan aset yang disita senilai Rp64 miliar sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Hal itu disampaikan Reinhard pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022 kemarin.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Baleendah (Kabupaten) Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022.
Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.
Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus binary option Quotex tersebut.
Sedangkan korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebutkan ada sekira 25 ribu orang.
Reinhard mengatakan bahwa jika ada bukti baru terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, pihaknya akan kembangkan di persidangan nanti.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022.
Selain itu, hingga saat ini penyidik telah menerima laporan dari para korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Namun, Reinhard mengatakan bahwa total kerugian Rp24 juta bukan total dari seluruh korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Karena, lanjutnya, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang melapor.
Ia pun mengimbau korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan segera melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Laporan tersebut diperlukan, lanjutnya, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.
Sementara bukti aset yang telah disita dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan istrinya, Dinan fajrina, dan sejumlah saksi termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Aset yang sudah disita dalam perkara ini yakni tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias YouTuber Atta Halilintar.
Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.
Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita 43 barang bukti dari Istri affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
Di antaranya belasan sepeda motor, pakaian, dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.
Sedangkan aset yang disita dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sendiri, di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.
Dapat diakumulasikan total aset yang disita penyidik Bareskrim yakni senilai Rp64 miliar, yang berasal dari 15 saksi dan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***