Biadab! Pria Berumur Setubuhi Keponakannya Sendiri Selama Enam Tahun di Cikancung Bandung

- 16 Juni 2022, 16:39 WIB
Paman Korban berinisial MB (49) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022
Paman Korban berinisial MB (49) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti yang kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Usai Rumahnya Digerebek, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah