Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti yang kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung," ucapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Usai Rumahnya Digerebek, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***