Biadab! Pria Berumur Setubuhi Keponakannya Sendiri Selama Enam Tahun di Cikancung Bandung

- 16 Juni 2022, 16:39 WIB
Paman Korban berinisial MB (49) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022
Paman Korban berinisial MB (49) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Sejak 2016, Kusworo menyebut peristiwa itu terus berlanjut. Saat korban sedang bermain handphone, tersangka MB kembali mengajaknya ke salah satu kamar gudang.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Berwawasan Luas? Tebak Hewan Mana yang Sedang Tersesat, Kecerdasan dan Pengetahuan Anda Diuji!

"Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi korban karena sebelumnya korban telah diberikan uang sebesar 200 ribu rupiah," tambah Kusworo.

Aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka MB dari 2016 hingga Kamis 26 Mei 2022, sampai korban berusia 21 tahun.

"Kejadian perbuatan tersebut, tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp40 ribu sampai Rp1 juta," bebernya.

Baca Juga: Ingin Kuliah ke Maroko? Ada Seleksi Beasiswa dari Kemenag, Catat Waktu dan Syaratnya

Kusworo menjelaskan alasan mengapa korban tidak langsung melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya saat pertama kali terjadi.

Berdasarkan keterangan yang didapat, ternyata korban mendapat ancaman dari tersangka MB.

"Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022," jelas Kusworo.

Baca Juga: 4 Negara Ini Saling Bersaing untuk Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Siapa yang Paling Layak?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah