Biadab! Pria Berumur Setubuhi Keponakannya Sendiri Selama Enam Tahun di Cikancung Bandung

- 16 Juni 2022, 16:39 WIB
Paman Korban berinisial MB (49) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022
Paman Korban berinisial MB (49) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Sungguh malang nasib yang harus dialami seorang anak perempuan karena telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung.

Kejadian tersebut terjadi sejak 2016 silam saat korban berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Pelaku yang tega menyetubuhi korban selama enam tahun adalah pamannya sendiri yang berinisial MB (49).

Baca Juga: Mulai Jeblok di UEFA Nations League, Berikut Manajer yang Bisa Gantikan Gareth Southgate di Timnas Inggris

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian itu terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022.

Ia kemudian menjelaskan kronologi yang mengawali tindakan bejat tersangka MB terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.

"Awalnya, korban ini masih berusia 16 tahun. Dan ketika melihat korban sedang menonton tv, tersangka memberikan uang 40 ribu rupiah kepada korban," tutur Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kooperatif Penuhi Panggilan Polresta Serang, Nikita Mirzani Apresiasi Polisi dan Ucapkan Terima Kasih

Dilanjutkannya, setelah korban menerima uang tersebut, tersangka MB kemudian menyuruh korban pergi ke kamar di lantai bawah.

"Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara dipaksa. Walaupun korban sudah menolaknya, namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap korban ini," sambungnya.

Sejak 2016, Kusworo menyebut peristiwa itu terus berlanjut. Saat korban sedang bermain handphone, tersangka MB kembali mengajaknya ke salah satu kamar gudang.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Berwawasan Luas? Tebak Hewan Mana yang Sedang Tersesat, Kecerdasan dan Pengetahuan Anda Diuji!

"Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi korban karena sebelumnya korban telah diberikan uang sebesar 200 ribu rupiah," tambah Kusworo.

Aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka MB dari 2016 hingga Kamis 26 Mei 2022, sampai korban berusia 21 tahun.

"Kejadian perbuatan tersebut, tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp40 ribu sampai Rp1 juta," bebernya.

Baca Juga: Ingin Kuliah ke Maroko? Ada Seleksi Beasiswa dari Kemenag, Catat Waktu dan Syaratnya

Kusworo menjelaskan alasan mengapa korban tidak langsung melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya saat pertama kali terjadi.

Berdasarkan keterangan yang didapat, ternyata korban mendapat ancaman dari tersangka MB.

"Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022," jelas Kusworo.

Baca Juga: 4 Negara Ini Saling Bersaing untuk Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Siapa yang Paling Layak?

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti yang kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Usai Rumahnya Digerebek, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah