JURNAL SOREANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung meringkus tersangka ES (27) terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur.
Diketahui, tersangka ES melakukan aksi bejadnya terhadap korban bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia di bawah umur yakni berusia 5 tahun.
Tersangka ES merupakan paman korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terungkap, korban dicabuli tersangka ES selama tiga bulan lamanya, yakni dari Januari hingga Maret tahun 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, TKP terjadi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Rumor Transfer Eropa: Kalvin Phillips Gabung Manchester City, Paul Pogba Segera Berseragam Juventus?
Dijelaskannya, motif tersangka ES adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan es krim dan handphone kepada korban.
Selanjutnya, papar Kusworo, tersangka ES membawa korban ke kamarnya dan membukakan celana korban.