Cabuli Keponakan Sendiri Selama Tiga Bulan di Katapang Bandung, Tersangka Ancam Marahi Korban Jika Mengadu

- 16 Juni 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung meringkus tersangka ES (27) terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur.

Diketahui, tersangka ES melakukan aksi bejadnya terhadap korban bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia di bawah umur yakni berusia 5 tahun.

Tersangka ES merupakan paman korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar 29 Pemain PSMS Medan di Liga 2 2022-2023, Diisi Jebolan Liga 1, Eks Arema FC, Persib, PSS serta Persela

Terungkap, korban dicabuli tersangka ES selama tiga bulan lamanya, yakni dari Januari hingga Maret tahun 2022.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, TKP terjadi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022. 

Baca Juga: Rumor Transfer Eropa: Kalvin Phillips Gabung Manchester City, Paul Pogba Segera Berseragam Juventus?

Dijelaskannya, motif tersangka ES adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan es krim dan handphone kepada korban.

Selanjutnya, papar Kusworo, tersangka ES membawa korban ke kamarnya dan membukakan celana korban.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x