Bejad! Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Katapang Bandung Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

- 16 Juni 2022, 11:32 WIB
Tersangka ES (27) dihadirkan saat gelar kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Bandung, 16 Juni 2022
Tersangka ES (27) dihadirkan saat gelar kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Bandung, 16 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Seorang pria berinisial ES (27) warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung.

Pelaku, yang tidak lain adalah paman korban, tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berusia di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku ES ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Rumor Transfer Eropa: Manchester United Kesulitan Datangkan Eriksen, Chelsea Turunkan Biaya Pinjaman Lukaku

Ditambahkan Kusworo, tersangka ES melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali di kediamannya.

"Aksi dilakukan sebanyak empat kali di kediaman tersangka dengan waktu yang berbeda," ujar Kusworo dalam keterangannya, Kamis 16 Juni 2022.

Lebih jauh ia menjelaskan, motif tersangka yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan es krim dan memberikan handphone kepada korban.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Hati-hati Pungutan Paket Ziarah, Kemenag Tegaskan Paket Ziarah Madinah Tidak Dipungut Biaya

Selanjutnya, tersangka ES membawa korban ke kamar dan membukakan celana korban.

Setelah itu, tersangka ES mendudukkan korban dan kemudian memasukkan jarinya ke vagina korban.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x