JURNAL SOREANG - Selang waktu 2x24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus 8 tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang korban berinisial DS meninggal dunia.
TKP kasus ini terjadi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu 18 Mei 2022 lalu.
"Para pelaku sempat kabur. Akhirnya 2X24 jam, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu 22 Mei 2022.
Kusworo menambahkan, kedelapan tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
"2 orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan 6 sisanya diamankan di Pasar Maroko, Kabupaten Bandung Barat," bebernya.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam sejenis golok, 4 unit motor, serta baju korban pada saat dilakukan penganiayaan.
Lebih jauh Kusworo menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 8 tersangka terhadap korban DS berawal dari perselisihan.
Diketahui, tersangka utama WG berselisih dengan korban DS sejak Januari 2022.