"Adapun permasalahan awalnya, berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka inisialnya WG," jelas Kusworo.
Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit! Hanya Orang Teliti yang Bisa Menghitung Jumlah Huruf A, Berani Coba?
Tersangka WG, lanjutnya, kemudian menghasut 7 orang temannya untuk mengeroyok korban DS.
Korban yang merupakan anggota dari perguruan silat Gajah Putih tersebut akhirnya ditemukan meninggal dunia.
"Korban dikeroyok oleh 8 orang. Ada yang berperan memegangi korban, menendang punggung, dan ada yang melakukan penusukan hingga akhirnya korban meninggal dunia," tutur Kusworo.
Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.
Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian, yang menghasut dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan.
Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?