Pesilat DS Dianiaya di Katapang Hingga Tewas, Polresta Bandung Ringkus 8 Tersangka di Dua Tempat Berbeda

- 22 Mei 2022, 19:30 WIB
Kurun waktu 2x24 jam 8 tersangka penganiaya Pesilat di Katapang, diringkus Satreskrim Polresta Bandung
Kurun waktu 2x24 jam 8 tersangka penganiaya Pesilat di Katapang, diringkus Satreskrim Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Adapun permasalahan awalnya, berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka inisialnya WG," jelas Kusworo.

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit! Hanya Orang Teliti yang Bisa Menghitung Jumlah Huruf A, Berani Coba?

Tersangka WG, lanjutnya, kemudian menghasut 7 orang temannya untuk mengeroyok korban DS.

Korban yang merupakan anggota dari perguruan silat Gajah Putih tersebut akhirnya ditemukan meninggal dunia.

"Korban dikeroyok oleh 8 orang. Ada yang berperan memegangi korban, menendang punggung, dan ada yang melakukan penusukan hingga akhirnya korban meninggal dunia," tutur Kusworo.

Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.

Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, yang menghasut dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan.

Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah