Update Kasus Binary Option: Mobil Ferrari Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri untuk Lengkapi Berkas Perkara

- 22 Mei 2022, 19:11 WIB
Untuk melengkapi perkara materil kasus Affiliator binary option Indra Kenz, Mobil Ferarri tiba di Bareskrim Polri
Untuk melengkapi perkara materil kasus Affiliator binary option Indra Kenz, Mobil Ferarri tiba di Bareskrim Polri /Tangkapan layar PMJ News

JURNAL SOREANG - Mobil Mewah milik Affiliator Binary Option Indra Kenz telah tiba di Bareskrim Polri, Minggu 22 Mei 2022.

Setelah banyaknya barang mewah milik Affiliator Binary Option Binomo disita, Mobil Ferrari tersebut menjadi tambahannya.

Binary Option yang semula dikatakan trading oleh Indra Kenz, ternyata adalah judi, yang berhasil menguras ratusan milyar uang masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?

Deretan mobil mewah Ferrari milik tersangka penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz, akhirnya disita polisi.

Mobil mewah milik Indra Kenz itu dikabarkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adapun Ferrari hitam dengan list merah tersebut dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkapkan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB tadi.

Baca Juga: Transfer Liga 1 HOT: Pemain Kelahiran Jakarta Ditolak Persib Bandung

“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ucap Karta kepada wartawan.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil.

Sementara itu, Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).

Baca Juga: Makna Unggahan Instagram Karim Benzema, Nyindir Kylian Mbappe yang Batal Gabung Real Madrid?

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x