Gara-Gara Dendam Lama, 8 Orang Keroyok Korban Hingga Tewas di Katapang Bandung

- 22 Mei 2022, 17:39 WIB
8 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Katapang, Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung
8 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Katapang, Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 8 orang pelaku terhadap seorang korban di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ditambahkan Kusworo, korban yang berinisial DS merupakan anggota dari perguruan silat Gajah Putih.

Baca Juga: Meresahkan, Polri Diminta Tindak Judi Online yang Kini Marak di Kalangan Driver Ojol

Lebih lanjut ia menuturkan permasalahan awal dari kasus penganiayaan tersebut.

"Adapun permasalahan awalnya, berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka inisialnya WG," ucap Kusworo dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu 22 Mei 2022.

Diketahui, korban sempat melarikan diri namun bertemu kembali dengan tersangka WG pada Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Waduh! Piala Dunia Qatar 2022, Bintang Timnas Perancis Ini Kena Bully Fans Real Madrid, Begini Alasannya

"Jadi pada siang hari korban bertemu dengan WG, kemudian terjadi perselisihan kembali," sambungnya.

Kusworo melanjutkan, tersangka WG kemudian mengadukan perselisihannya dengan korban kepada 7 orang temannya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x