Pesilat DS Dianiaya di Katapang Hingga Tewas, Polresta Bandung Ringkus 8 Tersangka di Dua Tempat Berbeda

- 22 Mei 2022, 19:30 WIB
Kurun waktu 2x24 jam 8 tersangka penganiaya Pesilat di Katapang, diringkus Satreskrim Polresta Bandung
Kurun waktu 2x24 jam 8 tersangka penganiaya Pesilat di Katapang, diringkus Satreskrim Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah