"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***
"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***
Editor: Yusup Supriatna