Jelang Lebaran 1443 Hijriah, Polresta Bandung Musnahkan 9.750 Botol Miras dan 1.107 Knalpot Brong

- 22 April 2022, 17:38 WIB
Jajaran forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Bandung saat memusnahkan ribuan botol miras dan knalpot brong di Soreang, Jumat 22 April 2022
Jajaran forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Bandung saat memusnahkan ribuan botol miras dan knalpot brong di Soreang, Jumat 22 April 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis merk dan knalpot brong dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Polresta Bandung menyebut, langkah tegas ini dilakukan, demi memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Kegiatan ini, dilakukan di halaman parkir Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke 21 dan Keutamaanya, Doa dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebanyak 9.750 botol miras tersebut hasil dari Operasi Pekat yang dimulai sejak Januari hingga April 2022.

"Adapun jumlah daripada barang bukti miras yang kita musnahkan pada pagi hari ini sebanyak 9.750 botol miras, sedangkan untuk tuak dalam bentuk derigen itu sebanyak 675 liter," kata Kusworo dalam keterangannya, di Soreang, Jumat 22 April 2022.

Dijelaskannya, pemusnahan botol miras tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Bandung saat melaksanakan Lebaran. 

Baca Juga: Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho!

Menurutnya, berawal dari miras ini banyak kejahatan-kejahatan pidana yang diawali dari minum minuman keras. 

"Nah setelah masyarakat ada yang minum miras itu banyak kejadian apakah itu perkosaan, pencabulan, perampokan, perkelahian dan lain sebagainya," paparnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x