JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap Apollo Bar and Lounge yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Langkah tegas itu diambil Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikarenakan tempat tersebut melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Saat sidak pemantauan prokes, kepolisian menemukan pelanggaran pada Sabtu 5 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. Dimana, Apollo Bar and Lounge juga disebut melanggar jam operasional.
Baca Juga: Lirik Lagu Pelarian – Febinda Tito yang Viral di TikTok, Karena Kau Tak Tahu Diri
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," ungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.
Menurutnya, penindakan terhadap Apollo Bar and Lounge dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahkan, kata ia, aplikasi PeduliLindungi yang disediakan hanya dipakai sebagai bentuk formalitas masuk pengunjung.
Baca Juga: Lirik Lagu Menangis di Jalan Pulang – Nadin Amizah, dan Senayan Menjadi Saksi
"Tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali informasi selalu masih buka di atas jam 12. Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," ujarnya.
Mukti menjelaskan, dalam penindakan di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah minuman keras yang belum memiliki izin edar. Alhasil, miras tersebut disita kepolisian.