"Pak Bupati memang sangat peduli kepada masyarakat, khususnya pasca pandemi Covid-19. Agar bisa membantu masyarakat, beliau memberikan insentif penghapusan denda pajak," akunya.
Adid menjelaskan, pasca pandemi covid-19 masyarkat membutuhkan dukungan untuk pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, dimasa tradisi pandemi ke endemi covid 19, diberikan insentif agar perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
"Pak bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat, geliatnya bisa terlaksana dengan berbagai stimulan salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," akunya.
Adid menambahkan, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar melalui bank BJB yang ada disekitaran Bapenda.
"Ya harus ke BJB yang ada di Bapenda, karena nantinya ada surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh wajib pajak, andai keuangan mereka kurang, saat melakukan pembayaran," katanya.
Lebih lanjut Adid menegaskan, sistem pembayaran PBB dan pajak daerah dalam program insentif harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB.
Sehingga, kata Adid, permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.