JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menelusuri sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading.
Diketahui dalam kasus ini, polisi menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka karena diduga sebagai affiliator.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Jadi Sepi Tanpa Mereka, Inilah 7 Bintang Sepakbola yang Absen di Qatar
"(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 6 April 2022.
Reinhard menyampaikan, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini.
Dia menyebut, hingga kini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 61 orang.
Dijelaskannya, adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari kalangan tokoh publik seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.
"Mereka pernah menerima uang dari Doni Salmanan," bebernya.