Selain merespon keputusan Kemensos, Regulasi tersebut, kata Risdal, sebagai bentuk realisasi keluhan dari KPM dan bentuk transparansi.
"Sesuai kewenangannya, DPRD dan Bupati diharapkan membentuk regulasi dan gencarkan sosialisasi agar KPM membelanjakan bansos sesuai kebutuhan pangan," jelasnya.
Ketika penyaluran dalam bentuk tunai, kata Risdal, bantuan tersebut akan langsung diterima KPM tidak akan melibatkan kelompok yang memiliki kepentingan.
"Selama ini, keluhan KPM atas kualitas dan kuantitas pangan karena penyaluran BPNT melibatkan beberapa kelompok, mulai suplaer, Agen dan e-warung," akunya.
Oleh karena itu, tegas Risdal, pihaknya sangat mendukung perubahan pola penyaluran bansos BPNT menjadi bantuan tunai.
"Saya harap, pola penyaluran tersebut bukan diterapkan di periode Januari-Maret. Tapi, penyaluran bansos BPNT dalam bentuk tunai ditetapkan selamanya," pungkasnya.***