Dalam kurun Waktu 10 Hari, Satnarkoba Polresta Bandung Berhasil Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sam
- 17 Januari 2022, 12:58 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 17 Januari 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 17 Januari 2022. /Sam/

Kemudian, lanjut Kapolresta, ada yang dikenakan pasal 112 UU 35 tahun 2009 karena memiliki, menyimpan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan golongan psikotropika, dikenakan pasal 60 UU nomor 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Johan Cruyff Pesepakbola Belanda Terhebat Sepanjang Masa, Eks Pemain Barcelona dan Ajax Amsterdam

"Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menggunakan media sosial," lanjut Kapolresta.

Salah satu tersangka berinisial AS, melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan akun di instagram miliknya.

"Untuk transaksinya saya menggunakan akun di instagram, sudah tiga kali," kata AS.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah