Kemudian, lanjut Kapolresta, ada yang dikenakan pasal 112 UU 35 tahun 2009 karena memiliki, menyimpan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan golongan psikotropika, dikenakan pasal 60 UU nomor 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menggunakan media sosial," lanjut Kapolresta.
Salah satu tersangka berinisial AS, melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan akun di instagram miliknya.
"Untuk transaksinya saya menggunakan akun di instagram, sudah tiga kali," kata AS.***