JURNAL SOREANG - Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung.
Tersangka AS merupakan DPO kasus dugaan kasus garong uang rakyat (Korupsi) Alokasi Dana Perimbangan Desa dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.
"Tersangka AS, merupakan mantan Kepala Desa Cihawuk yang pernah menjabat periode 2006 sampai dengan 2018. Diduga telah menyalahgunakan ADPD dan ADD tahun 2016 sampai dengan 2018," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan, dalam keterangannya, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Wow! Mario Gomez Ungkap Siap Kembali Latih Persib Bandung, Benarkah? Cek Faktanya
Terkait kasus ini, tambah Kusworo, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Besaran (RAB).
Di mana penyalahgunaan anggaran tersebut, sambung Kusworo, di antaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Kusworo menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2019, mantan kades Cihawuk berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
"AS tidak dilakukan penahanan karena pada saat penetapan tersangka, AS mencalonkan kembali dan ditetapkan sebagai salah satu Calon Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari,"ujarnya.