JURNAL SOREANG - Kementerian Agama menutup dan mencabut izin operasional salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Langkah tersebut diambil sebagai buntut kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Camat Ciparay Gugum Gumilar mengatakan, langkah penutupan itu mengakibatkan ketidakjelasan kelanjutan nasib santri yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Gagal Juara di India Open 2022
Tak dapat dipungkiri, para santri lainnya terkena imbas atas ditutup dan diberhentikannya operasional pondok pesantren tersebut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karenanya, ungkap Gugum, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciparay langsung menyampaikan permohonan penanganan lebih lanjut atas hal ini kepada Kemenag.
"Terkait kelanjutan pendidikan para santri tersebut, pihak Kemenag berjanji menitipkan mereka di ponpes-ponpes yang jaraknya dekat" ucap Gugum dalam keterangannya kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Minggu 16 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Senin 17 Januari 2022
Ia membeberkan, ada sekitar 70 sampai 80 santri yang sedang mengenyam pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Yang menjadi prioritas Forkopimcam Ciparay saat ini, sambung Gugum, adalah santri kelas 3 yang sebentar lagi akan melaksanakan ujian kelulusan.