JURNAL SOREANG - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu setengah tahun, mantan Kepala Desa Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung, Aep Saepulloh (AS) ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Pasalnya tersangka AS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Angggaran Dana Desa (ADD) dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan jika tersangka sempat melarikan diri ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Berawal dari laporan masyarakat, Kapolresta menambahkan jika tersangka mengadakan kegiatan-kegiatan pisik yang tidak sesuai dengan spek.
"Sehingga dari laporan masyarakat tersebut, Polresta Bandung bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk melakukan penyelidikan," kata Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 17 Januari 2022.
Dari hasil audit yang dilakukan atas kegiatan korupsi yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih.
"Hanya saja, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa, serta mengikuti pencalonan kepala desa, sehingga tersangka tidak ditahan namun hanya melaksanakan wajib lapor," tegas Kapolresta.