JURNAL SOREANG - Satnarkoba Polresta Bandung kembali berhasil meringkus sejumlah tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 hingga 10 Januari 2022.
Selain para tersangka, petugas pun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan obat-obatan golongan psikotropika.
"Kami berhasil meringkus 8 tersangka dengan 7 Laporan Perkara (LP), di tempat yang berbeda diantaranya Katapang, Majalaya, Cileunyi dan Ciparay, Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Mengapa Negara Italia Langganan Juara Piala Dunia dan Jadi Raja Sepakbola Liga Eropa? Ini Rahasianya
Diketahui, para tersangka tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda, diantaranya buruh dan wiraswasta.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 12 gram Sabu, 172 gram ganja, 4 gram tembakau sintetis dan 120 butir obat psikotropika," lanjut Kusworo.
Sehingga kedelapan tersangka tersebut, kata Kapolresta, terancam hukuman masing-masing.
"Ada yang dikenakan pasal 114, karena menawarkan, mengedarkan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kusworo.
Kemudian, lanjut Kapolresta, ada yang dikenakan pasal 112 UU 35 tahun 2009 karena memiliki, menyimpan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan golongan psikotropika, dikenakan pasal 60 UU nomor 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menggunakan media sosial," lanjut Kapolresta.
Salah satu tersangka berinisial AS, melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan akun di instagram miliknya.
"Untuk transaksinya saya menggunakan akun di instagram, sudah tiga kali," kata AS.***