JURNAL SOREANG - Di bawah Partai Keadilan dan Pembangunan (AK Party) pimpinan Recep Tayyip Erdogan bisnis prostitusi di Turki menurun. Bahkan, jumlah rumah bordil semakin dibatasi dan berkurang.
Dengan semakin meningkatnya religiusitas masyarakat Turki di bawah Recep Tayyip Erdogan membuat profesi pekerja seks komersial (PSK) di rumah bordil dianggap buruk.
Imbasnya, banyak PSK yang berhenti dari profesinya. Mereka memiliki menggeluti profesi yang lebih halal.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pupuk Non Subsidi di Awal Tahun Jadi Kado Pahit bagi Para Petani
Dikutip dari laman insideturkey.news.com, Turki sudah melegalkan prostitusi sejak awal abad 20 atau sejak dimulainya rezim sekuler pimpinan Mustafa Kemal Ataturk.
Akan tetapi, secara hukum legalisasi prostitusi dengan keluarnya Undang-Undang (UU) No. 5237 atau KUHP Turki Baru No. 5237 tanggal 26 September 2004.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan hukuman buat prostitusi ilegal mulai dua bulan hingga empat tahun penjara.
Baca Juga: Segera Buat Lamaran, PT Sahid Husada Internasional Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3
Rumah bordil (Genelev) adalah legal tapi harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Selain itu, para PSK harus terdaftar dan memiliki kartu tanda pengenal (ID card) untuk pemeriksaan kesehatan mereka.