Dugaan Pencabulan Santriwati di Ciparay Bandung, Polisi Tetapkan Pelaku H Sebagai Tersangka

- 10 Januari 2022, 15:52 WIB
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap sejumlah santriwati di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga kuat dilakukan oleh pimpinan pontrennya sendiri.

Pelaku terduga pencabulan terhadap sejumlah santriwati tersebut berinisial H dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

"Pelaku berinisial H sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan santriwati di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Ada yang Bunuh Diri! Simak 6 Fakta Unik Lukisan Mona Lisa Terkenal, Siapa Dia Sebenarnya?

Kusworo menjelaskan, pelaku H ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

"Tersangka H, merupakan pemilik pondok pesantren. Perbuatannya dilakukan terhadap tiga santriwati yang berada dalam pondok pesantren tersebut dari tahun 2019 sampai dengan 2021," terangnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, kata Kusworo, adalah dengan dalih mengisi tenaga dalam. Dimana, sebelumnya korban terlebih dahulu memijat tersangka.

Baca Juga: Klarifikasi Salah Satu Pemilik Warung di Objek Wisata Situ Cileunca Pangalengan, Viral nya Harga Makanan

"Caranya, para korban memijat tersangka H dan kemudian dilakukan sebaliknya, yakni H memijat para korban," terangnya.

Setelah itu, lanjut Kusworo, perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut berlanjut sampai ke perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka H.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x