JURNAL SOREANG - Kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap sejumlah santriwati di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, diduga kuat dilakukan oleh pimpinan pontrennya sendiri.
Pelaku terduga pencabulan terhadap muridnya tersebut dilakukan oleh pimpinan pontren berinisial H, diperkirakan berusia 30 tahun.
Kuasa hukum korban, Muhammad Syarif menyebut, jumlah korban pencabulan oleh pelaku H diduga lebih dari tiga orang.
Baca Juga: Pencabulan Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dilakukan oleh Pimpinan Pontren
Pasalnya, lanjut Syarif, saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum menerima kuasa dari tiga korban. Informasi terkait jumlah lebih dari tiga korban lainnya, kata ia, didapat dari para korban yang sudah melapor.
"Salah satu dari tiga korban yang melapor, ada beberapa korban lainnya yang pernah menjadi korban. Namun, belum tau pasti perlakuan pelaku kepada korban tersebut," bebernya.
Kendati demikian, kata Syarif, perihal adanya informasi ini nantinya bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Yang jelas, kata ia, saat ini pihaknya telah menerima kuasa dari tiga orang korban yang usianya di bawah umur dan sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.