Dugaan Pencabulan Santriwati di Ciparay Bandung, Polisi Tetapkan Pelaku H Sebagai Tersangka

- 10 Januari 2022, 15:52 WIB
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Baca Juga: Harga Makan di Wisata Situ Cileunca Pangalengan Nyaris Rp1 Juta, Netizen: Langsung Kejang-Kejang

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah