Baca Juga: Harga Makan di Wisata Situ Cileunca Pangalengan Nyaris Rp1 Juta, Netizen: Langsung Kejang-Kejang
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***