Masyarakat Tak Bisa Kejar Kesenjangan Pemkab Bandung Dalam Pengelolaan Sampah, Begini Penjelasan Pendiri WPL

- 6 Januari 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi, pengangkutan sampah sangat ditunggu masyarakat, karena mereka tidak mampu dalam mengelola secara mandiri.
Ilustrasi, pengangkutan sampah sangat ditunggu masyarakat, karena mereka tidak mampu dalam mengelola secara mandiri. /Rakhmat Margajaya/Jurnal Soreang

Baca Juga: Terkenal, Punya Kemauan Kuat untuk Jabatan dan Pangkat, Nasib Shio Ayam Berdasarkan Tanggal Lahir

“Sisanya 1000 ton, kira-kira ke mana? Angka ini tentu perlu dikonfirmasi, siapa tahu kemampuan ‘angkut’ armada yang dimiliki Pemkab Bandung c/q DLH sudah bertambah dan sudah mampu menaikkan jumlah volume sampah terangkut, katakanlah menjadi 35 persen pada tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Dari angka ini saja, sudah cukup menyiratkan betapa kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya mengelola sampah yang dihasilkan sekitar 3,7 juta warganya, masih jauh dari memadai.

Ada gap yang sangat senjang. Tentu, untuk wilayah-wilayah di metropolitan Bandung, ada persoalan ketiadaan TPA selain TPA sementara di Sarimukti (awalnya sementara mengatasi TPA yang longsor di Leuwigajah pada tahun 2004).

“Untuk menutupi kekurangan ini, tidak bisa kemudian menggantungkan kepada upaya mendongkrak partisipasi masyarakat semata,” kata Yoga.

Baca Juga: Mengapa Persija Optimistis Menang Saat Hadapi PSIS? Ini Penjelasan Tony Sucipto

Secara eksplisit memang ada kewajiban masyarakat untuk melakukan upaya mengurangi sampah.

Namun, kata Yoga, Undang-undang Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah juga menyatakan hak masyarakat secara eksplisit untuk “mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu”. ***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah