Industri Penghasil Sampah Harus Dikenai Sanksi, Pendiri WPL: Jangan Selalu Masyarakat yang Menanggung Salah

- 5 Januari 2022, 16:31 WIB
Pendiri Warga Peduli Lingkungan (WPL), Soenardhie Yogantara mengatakan industri penghasil sampah harus dikenai sanksi, jangan selalu masyarakat yang menanggung salah.
Pendiri Warga Peduli Lingkungan (WPL), Soenardhie Yogantara mengatakan industri penghasil sampah harus dikenai sanksi, jangan selalu masyarakat yang menanggung salah. /Rakhmat Margajaya /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Selama ini sampah digadang-gadang bagaikan emas yang bernilai ekonomis. Akibatnya, selain terjadi tren bank sampah, ibu-ibu di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung, giat mendaur ulang sampah menjadi barang-barang berguna.

Ibu Een Siti Zaenab adalah salah satu ibu-ibu yang mendaur ulang sampah berupa cangkang kopi menjadi tikar, tas dan barang berguna lainnya. Warga Ciseah, Kutawaringin, Kabupaten Bandung ini puas dengan hasil karyanya yang disukai banyak orang.

Baca Juga: Mahasiswa Ushuluddin Luncurkan Buku Non Fiksi, Merita Dian Erina: Virus Cinta Adalah Penghancur

Tentu saja, Pemerintah Kabupaten Bandung senang atas kegiatan yang dilakukan warganya tersebut. Sikap masyarakat seperti itulah yang diharapkan pemerintah dalam menyikapi sampah, agar menjadi berkah.

Tapi, sayang sekali, kegiatan mendaur ulang sampah yang dilakukan Ibu Een itu tidak berlangsung lama.

“Atos lami tara ngadamel (sudah lama tidak melakukan itu),” kata Ibu Een tanpa memberikan alasan.

Menanggapi kegiatan mengubah sampah menjadi berkah seperti yang pernah dilakukan Ibu Een itu, Pendiri Warga Peduli Lingkungan (WPL), Soenardhie Yogantara setuju.

Baca Juga: RS PGI Cikini, RS Tertua di Jakarta Ini Awalnya Rumah Pelukis Raden Saleh dan Jadi RS Angkatan Laut Jepang

“Setuju lah jika sampah dikelola menjadi barokah,” katanya kepada Jurnal Soreang, Rabu, 5 Januari 2022.

Salah satu ketua komisi pada Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air-TKPSDA WS. Citarum yang akrab disapa Pak Yoga itu mengatakan, setidaknya, dalam kaidah 3R, bahkan 4R.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x