JURNAL SOREANG - Pembunuhan terhadap seorang anak berinisial ARN (11), telah terungkap dan pelakunya sudah ditangkap aparat kepolisian.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 23 November 2021 malam.
Aksi yang dilakukan pelaku sungguh biadab dan tidak berkeprimanusiaan. Dimana sebelum dibunuh, korban disetubuhi dulu oleh pelaku.
Pelaku berinisial DND (17) sudah ditangkap di Kecamatan Majalaya, dimana usianya masih dibawah umur dan merupakan tetangga dari korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81. Ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Kamis 25 November 2021.
Dari keterangannya kepada petugas papar Hendra, pelaku mengakui melakukan perbuatan cabulnya kemudian menghabisi nyawa korban.
"Pelaku menghabisi korban, dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi. Hal tersebut dilakukan, untuk menghilangkan jejak," bebernya.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 7 Unit Motor
Kombes Pol Hendra menjelaskan, hasil autopsi dalam tubuh korban, terdapat luka dibagian kening kepala korban. Selain itu juga, pada alat kelamin korban ditemukan sperma.