Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 7 Unit Motor

- 26 November 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ilustrasi kasus pencurian kendaraan bermotor. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi dibekuk pihak kepolisian di wilayah Aceh Tengah.

Satreskrim Polres Aceh Tengah, membekuk pelaku curanmor berinisi DZM (32) dan menyita sebanyak 7 unit sepeda motor.

"Kita (polisi) mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti," ungkap Kasatreskrim Aceh Tengah Iptu Ibrahim, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Jangan Sombong dengan Ketidaksombongan, Ini Kata Ayah Gu-Ru Syaiful Karim

Ibrahim menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DZM tercatat merupakan warga Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

"Pelaku merupakan sindikat curanmor jaringan antar provinsi. Dan, kerap memperdagangkan motor hasil curiannya sampai ke luar daerah," paparnya.

Ibrahim menambahkan, selain DZM, pelaku juga meringkus pelaku penggelapan mobil, pencurian hewan dan pencurian ponsel.

"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Dan waspada terhadap tindak kejatahan khususnya curanmor," terangnya.

Baca Juga: Buat Keputusan Sebelum Waktu Habis, Berikut Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Jumat 26 November 2021

Ibrahim menjelaskan, aksi kejahatan juga kerap terjadi karena adanya kesempatan akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x