JURNAL SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna, memperpanjang waktu penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya meringankan beban masyarakat masa pandemi Covid 19 yang memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Sebagai dasar hukum program tersebut, Kang DS, Sapaan Akrab Bupati Bandung mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbub) Nomor 44 Tahun 2021.
Dalam Perbub tersebut, pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.
Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Penagihan Susy Yuswartika, mengatakan, insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang hingga tanggal 14 Desember 2021.
Hal tersebut, kata Susy, mengingat masa pandemi covid 19 masih melanda masyarakat, khususnya di kabupaten Bandung.
Baca Juga: Ingin Hidup Tenang? ini lah Cara Mudahnya, Mutiara Hikmah Hari Ini
Meski saat ini, di Kabupaten Bandung sudah mengalami trend positif penurunan kasus covid 19 dan memasuki PPKM level 3 yang sebelumnya masih di level 4.