Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan, Slamet: Harus Dikaji Ulang

- 12 November 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi nelayan.Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan,
Ilustrasi nelayan.Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan, /Humas Polres Kebumen/

JURNAL SOREANG-  Belakangan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) banyak mendapatkan tekanan dari berbagai pihak akibat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan kementerian yang baru saja berulang tahun yang ke 24 ini dinilai memberatkan.para nelayan.

Hal ini dikatakan Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI), drh. Slamet, Kamis 11 November 2021.

Ia menyoroti implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri KKP Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan  Rajungan (Portunus spp.) di wilayah NKRI yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan sosial.

Baca Juga: Australia Bakar dan Hancurkan 3 Kapal Nelayan Asal Indonesia yang Masuk Perairan Negaranya, Ini Alasannya

"Terbitnya Permen KP tersebut telah membunuh mata pencaharian sebagian besar masyarakat pesisir Kabupaten Sukabumi yang memang sudah turun temurun mengandalkan keberadaan anakan lobster tersebut," kata Slamet yang juga wakil rakyat asal Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kalau keadaan itu dikenakan kepada diri kita kemungkinannya 1 atau 2 bulan kita masih akan bertahan.

"Akan tetapi kondisi ini menimpa masyarakat nelayan yang tipikalnya secara umum hanya mencari lobster hari ini untuk memenuhi kehidupan hari ini juga," tegasnya.

Baca Juga: Tradisi Suku Madura yang Masih Dilestarikan, Nomor 2 Jadi Ajang Para Nelayan

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x