Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan

- 18 Oktober 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi penembakan. Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan
Ilustrasi penembakan. Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

JURNAL SOREANG - Pasca aksi penembakan kaca sekolah oleh oknum calon kepala desa di Desa Majalaya, Kecamatan Majajaya, Kabupaten Bandung, jajaran kepolisian bergerak cepat langsung mengambil sejumlah langkah.

Langkah tegas diantaranya, mulai melakukan pemeriksaan kepada pelaku, mengamankan airsoft gun, dicabut Izin kepemilikan sampai melakukan pemusnahan airsoft gun.

Kapolsek Majalaya Polresta Bandung, Kompol Hikmat Wibawa mengatakan, setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Dahsyat! Pebulutangkis Asal Majalaya Ikut Rebut Piala Thomas 2021 Bersama Tim Indonesia

Selanjutnya kata Hikmat, jajarannya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mengamankan airsoft gun.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan dikenakan sanksi peraturan Kapolri (Perkap), nomor 5, tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Air Softgun," ungkap Kompol Hikmat kepada Jurnal Soreang, saat dihubungi, Senin 18 Oktober 2021.

Hikmat menyebut, yang bersangkutan memiliki surat air softgun dari sebuah klub menembak Perbakin, tapi sudah kadaluwarsa.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Diwarnai Insiden Perbuatan Tidak Terpuji Oleh Oknum Cakades

"Setelah menggelar perkara, jajarannya menunggu 1 x 24 jam dan menunggu laporan, hasilnya tidak ada yang merasa dirugikan," terangnya.

"Hasil gelar perkara tersebut, juga melibatkan anggota intel dari Polda. Dimana hasilnya, yang bersangkutan untuk sementara dikenakan Perkap Nomor 5 Tahun 2018 tentang senjata air softgun," jelasnya.

Dalam insiden ini papar Hikmat, tidak ada korban yang terkena pantulan peluru air softgun. Kaca sekolah, mengalami kerusakan ringan dan pihak sekolah tidak melaporkan kerugian tersebut.

Baca Juga: Kim Seon Ho di Gosipkan Miring Setelah Drama korea Hometown Cha Cha Cha Tamat

"Terkait kerugian materi yang disebabkan oleh tindakan pelaku juga tidak ada. Peluru air softgun terkena kaca, dan kacanya juga tidak pecah, hanya sedikit potek sebesar biji kacang hijau," ujarnya.

Kompol Hikmat menambahkan, kejadian penembakan kaca sekolah ini dilakukan salah satu calon kepala desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 lalu.

Terkait insiden ini tambah Hikmat, ini tidak masuk kategori tindak pidana. Kendati demikian, pihaknya memberikan sanksi tegas diantaranya mencabut izin kepemilikan hingga pemusnahan airsoft gun. 

Baca Juga: Fakta Menarik dari Park Eun Bin Pemain Drama Korea The King's Affection

"Kecuali apabila ada korban, maka termasuk ke dalam ranah hukum pidana," terangnya.

Kompol Hikmat menyebut, tugas pengawasan ada di tangan Panwas, bukan pihak Kepolisian.

Kejadian ini berawal, pada saat itu pelaku sedang kampanye. Kemudian pelaku melihat balihonya ada yang nyobekin.

Baca Juga: 3 Sisi Gelap Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi

Pelaku spontan bertanya "Siapa yang nyobekin ini?" yang kemudian dijawab dengan tidak tahu.

Kemudian pelaku spontanitas mengeluarkan dan menembakan airsoft gun tersebut mengenai kaca sekolah.

Setelah terjadinya penembakan tersebut, selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Dalam insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak ada kaitannya dengan paslon lain. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x