JURNAL SOREANG-Sebuah rumah dan toko (Ruko) di Jalan Gading Tutuka 1, RT.03/RW.16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung digeledah Tim Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Jurnal Soreang, dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari kotak amal, syal Palestina, Kunci kontak amal hingga sejumlah berkas dokumen.
Salah satu barang bukti yang dibawa yakni kotak amal dengan petugas mengamankan 1.540 pcs celengan kotak amal Syam hingga 6 kunci kotak amal yang bertuliskan sejumlah tempat.
Baca Juga: Ketua RW Dampingi Densus 88 Polri saat Penggeledahan Ruko di Soreang, Kabupaten Bandung
Penggeledahan yang dilakukan petugas, guna menemukan dan mengamankan barang bukti yang mendukung pembuktian keterlibatan salah seorang terduga teroris yang telah diamankan.
Terduga teroris berinisial F, telah diamankan petugas. Diduga F, merupakan anggota yang tergabung dalam jaringan kelompok teror JI.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri di wilayah hukumnya.
"Mereka minta bantuan pengamanan untuk penggeledahan saja. Jadi kita lakukan pengamanan dan identifikasi barang yang diamankan tersebut," ungkap Kombes Pol Hendra dalam keterangannya saat dihubungi, Minggu sore.