JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyamapaikan, pemilihan kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bandung, secara resmi ditunda.
Pilkades serentak di Kabupaten Bandung yang rencananya akan digelar tanggal 11 Agustus 2021, kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai.
"Begitu PPKM diperpanjang, saya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib Pilkades serentak di Kab Bandung. Jawabnya pilkades serentak kembali ditunda," ungkap Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna dalam keterangannya, usai penyerahan mobil bantuan siaga Covid dari sebuah perusahaan Tekstil, di Soreang, Kamis 5 Agustus 2021.
Jawaban dari Kemendagri kata Kang DS, sudah diterima sejak kemarin. Intinya, karena Kabupaten Bandung Bandung masuk kategori level 4 karena Aglomerasi.
"Dengan begitu, sehingga keputusan dari Mendagri bahwa Pilkades ditunda hingga waktu yang tidak bisa saya putuskan," tuturnya.
Terkait penundaan ini, Kang DS memastikan tidak ada implikasi yang dirasakan panitia, terkait pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades tersebut.
"Dari mulai vaksinasi, swab antigen dan segala keperluan Pilkades sudah sangat siap," jelasnya.
Baca Juga: Optimalkan Penanganan Pandemi Covid-19, Berikut yang Dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna
"Karena itu merupakan keputusan pusat yang tidak bisa ditawar, maka saya sebagai Bupati Bandung, kembali meminta bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid 19 segera selesai," imbuh Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.***