Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung padai Senin, 2 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

- 1 Agustus 2021, 20:49 WIB
Mobil layanan Sim keliling Online Polresta Bandung./Pikiran Rakyat/
Mobil layanan Sim keliling Online Polresta Bandung./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG- Hari ini Senin, 2 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung.

Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Batasan Usia Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Ketentuannya Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM A dan C.

Pada Senin, 2 Agustus 2021 terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Bandung.

1. Halaman Polsek Majalaya, Jalan Babakan 177, Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah

2. Griya Nunuk Cileunyi, Jalan Raya Tagog Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Gelar Simulasi SINAR, Kapolresta Bandung: Pemilik SIM Harus Lulus Tes Kesehatan dan Miliki Keahlian

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Hindari Penumpukan Di Ruang Pelayanan SIM di Masa Pandemi Covid-19, Polisi Luncurkan Aplikasi SINAR

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: Keren, Polresta Bandung Berikan Pelayanan SIM Buat Kaum Difabel

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x