Berikut Golongan yang Mendapatkan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Gratis

Sam
- 6 Januari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah baru yang membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, yakni PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020.

Dengan aturan baru itu, maka pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis dan juga termasuk perpanjangannya.

Namun, tidak semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia bisa merasakan layanan untuk mendapatkan SIM Gratis yang dimaksud.

Baca Juga: Djamu Kertabudi: Musda Golkar Kabupaten Bandung Diundur Dua Kali Menggambarkan Ada Problem Internal

Aturan tersebut hanya berlaku pada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari pemerintah, diantaranya penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Selain golongan tadi, layanan SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Pasal 1 PP tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Kesejahteraan Belum Baik Sebab Banyak Guru Digaji Rp 500 Ribu. Pergunu Bekali Guru dengan Wirausaha

Adapun beberapa jenis PNBP tersebut diantaranya :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x