Batasan Usia Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Ketentuannya Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021

- 26 Juni 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM.
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM. /PRFM

JURNAL SOREANG – Kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dipenuhi bagi setiap pengendara bermotor di jalan raya.

Hal ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Pasal 5 Tahun 2021 Peraturan Kepolisian yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.

Adapun usia yang dapat mengajukan pemohonan SIM minimal 17 tahun untuk SIM C dan 18 untuk SIM CI.

Baca Juga: Ingat! Dua lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Supaya tidak keliru, pastikan Anda perhatikan batasan usia untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021.

1. 17 Tahun
- SIM A : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Catat! Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM, Berikut Jadwal Simling Polrestabes Bandung

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x