JURNAL SOREANG – Kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dipenuhi bagi setiap pengendara bermotor di jalan raya.
Hal ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Pasal 5 Tahun 2021 Peraturan Kepolisian yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.
Adapun usia yang dapat mengajukan pemohonan SIM minimal 17 tahun untuk SIM C dan 18 untuk SIM CI.
Baca Juga: Ingat! Dua lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Supaya tidak keliru, pastikan Anda perhatikan batasan usia untuk membuat SIM berdasarkan kategorinya.
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut batas minimal usia dalam pembuatan SIM terbaru yang harus diketahui masyarakat di tahun 2021.
1. 17 Tahun
- SIM A : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Catat! Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM, Berikut Jadwal Simling Polrestabes Bandung