Irianto menegaskan, jika memang kondisi geografis mendesak, maka bisa dicontoh cara yang dilakukan oleh Pemprov Jabar dengan membentuk Kantor Cabang Dinas (KCD).
"KCD itu ada dasar hukumya yang resmi, pejabatnya pun Eselon 3 dan itu biayanya dimasukan dalam anggaran. Kalau korwil itu hanya pengawas sebenarnya, SK-nya dari Kepala Dinas, tidak ada dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) nya," kata Irianto.
Meskipun demikian, Irianto menegaskan bahwa pembentukan KCD boleh dilakukan di daerah tertentu saja yang memang jauh dari pusat pemerintahan.
Di Kabupaten Bandung, wilayah-wilayah seperti Cimenyan, Cileunyi atau Cicalengka, bisa saja dibentuk KCD untuk memudahkan koordinasi ke Disdik melalui perwakilan.
Namun untuk wilayah seperti Margahayu, Katapang, Kutawaringin, Pasirjambu dan daerah lain yang dekat ke Soreang, tak perlu KCD apalagi korwil.
Selain itu, kata Irianto, koordinasi juga bisa dipermudah dengan perampingan atau merger antara sekolah-sekolah yang berada di satu lokasi.
"Di Kota Bandung hampir semua sekolah dalam satu lokasi, sudah menjadi satu. Namun di Kabupaten Bandung masih dipelihara, ada banyak sekolah dalam satu lokasi, jadi kepala sekolahnya banyak sekali," tutur Irianto.
Irianto tak menampik jika hal itu biasanya dilatarbelakangi untuk mewadai guru berprestasi yang belum memiliki kesempatan mendapatkan jabatan.