MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Tausiyah Pelaksanaan Qurban dan Idul Adha 2021, Ini Cara Salat Id di Rumah

- 18 Juli 2021, 16:57 WIB
Salah seorang penjual sapi qurban  tengah memeriksa kondisi hewan yang siap dijual, Senin, 5  Juli 2021. MUI Kabupaten Bandung memberikan tausiyah pelaksanaan Idul Adha dan qurban.
Salah seorang penjual sapi qurban tengah memeriksa kondisi hewan yang siap dijual, Senin, 5 Juli 2021. MUI Kabupaten Bandung memberikan tausiyah pelaksanaan Idul Adha dan qurban. /kabar-priangan.com/Aris MF/

JURNAL SOREANG- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Kabupaten Bandung menyampaikan tausiyah berkaitan dengan Idul Adha 2021.

"Sebagai upaya maksimal mencegah potensi terjadinya mata rantai penularan COVID-19, dengan prinsip mencegah kerusakan didahulukan dari pada mengambil kemanfaatan, maka kegiatan menghidupkan malam Idul Adha dilaksanakan dengan takbiran tanpa melibatkan banyak jemaah," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasina Hudaya didampingi Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, dalam pernyataannya, Minggu, 18 Juli 2021.

MUI Kabupaten Bandung juga meminta kaum Muslimin untuk  tidak ada takbir keliling, baik dengan jalan kaki maupun kendaraan.

Baca Juga: Perketat Mobilisasi Jelang Idul Adha 1442 H, Korlantas Polri Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat

"Untuk pelaksanaan salat sunah Idul Adha yang biasanya melibatkan jamaah banyak di mesjid atau  di lapangan, maka dapat dilakukan di tempat tinggal masing-masing dengan jamaah terbatas keluarga saja," ujarnya.

Jika pelaksanaan salat sunah Idul Adha dilakukan secara berjamaah dengan keluarga, maka MUI Kabupaten Bandung memberikan caranya.

"Yakni setelah shalat Idul Adha dua rakaat disunahkan untuk melaksanakan khutbah Idul Adha. Tetapi jika dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak disunahkan melaksanakan khutbah Idul Adha," ujarnya.

Baca Juga: Demi Menekan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Mudik saat Libur Idul Adha

Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, kata Kiai Yayan, maka harus dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta tidak boleh menimbulkan kerumunan massa.

"Diupayakan penyembelihan hewan qurban untuk bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan (RPH)," katanya yang mengimbau agar umat muslim di Kabupaten Bandung dimohon untuk bersama-sama secara aktif mendukung upaya pemerintah setempat dalam mencegah penularan Covid-19.

Menurut Kiai Yayan, tausiyah ini dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 451/1645/KESRA tentang peraturan kegiatan takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal

"Kami juga merujuk Tausyiyah MUI Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x